BIREUEN – Peredaran narkoba di Aceh kembali digagalkan aparat. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial AW (58), warga Aceh Tengah, yang kedapatan membawa sekitar 50 kilogram ganja di Kabupaten Bireuen.
| Ilustrasi penyitaan 50 kg ganja dari Avanza hitam di Jembatan Kuta Blang |
Penangkapan pelaku pengedar ganja tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. AW yang sehari-hari berprofesi sebagai petani diamankan saat mengemudikan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BL 1841 GW yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut petugas menyita tiga karung goni besar dan satu karung kecil warna putih berisi ganja dengan total berat hampir 50 kilogram. Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Nokia warna abu-abu serta KTP milik tersangka.
Menurut Joko, pengungkapan kasus narkoba di Bireuen ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 13 Februari 2026. Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menerima laporan bahwa tersangka AW akan melakukan transaksi ganja dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya, menuju Kabupaten Bireuen menggunakan mobil Toyota Avanza hitam tersebut.
Berdasarkan informasi itu, aparat melakukan pemantauan intensif di jalur lintas nasional Banda Aceh–Medan yang diduga akan dilalui pelaku. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim kembali memperoleh informasi bahwa kendaraan target telah memasuki wilayah Bireuen.
Saat melintas di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Tersangka AW pun diamankan bersama barang bukti ganja dalam jumlah besar.
Dalam pemeriksaan awal, AW mengaku ganja tersebut diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Rencananya, narkotika jenis ganja itu akan dikirim ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G.
Namun saat tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap G di kawasan Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, target berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Kasus penangkapan 50 kilogram ganja di Bireuen ini kembali menunjukkan bahwa jalur lintas utama Aceh masih menjadi target peredaran narkoba antarwilayah. Polda Aceh menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan pengedar narkotika di Aceh.
Comments0