GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Biaya Pemulangan Jenazah dari RSUZA Tak Lagi Ditanggung JKA, Beban Rakyat Aceh Makin Berat?

mobil pemulangan jenazah RSUZA Banda Aceh
Biaya Pemulangan Jenazah dari RSUZA Tak Lagi Ditanggung JKA


Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan menyatakan mulai tahun 2023 tidak menanggung lagi biaya pemulangan jenazah dari RSUZA Banda Aceh ke kabupaten/kota yang selama ini ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena keterbatasan anggaran APBA. Sedangkan untuk biaya transportasi rujukan dan pendamping pasien meskipun juga tak ditanggung lagi namun masih aman karena masih ditanggung BPJS.


Informasi ini disampaikan Plt. Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Syah Mahdi Sp.PD mengutip penjelasan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh dalam surat Nomor : 441.1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022.


Dalam surat yang ditandatangani Kadiskes Aceh dr. Hanif disebutkan bahwa, pada tahun 2023 Pemerintah Aceh sudah tidak mengalokasikan lagi anggaran tersebut karena keterbatasan APBA 2023. Namun terkait tunggakan claim transportasi rujukan, pendamping dan pemulangan jenazah tahun 2021 dan 2022 sudah bisa diajukan oleh rumah sakit provinsi dan masing-masing kabupaten/kota sehubungan APBA-P 2022 telah disahkan.


“Untuk tahun 2022 kami hanya membayarkan claim SPJ yang diterima Dinkes Aceh paling lambat 10 Desember 2022. Dengan catatan tidak ada lagi pembayaran tunggakan untuk tahun 2023 mendatang,” tegas dr. Hanif, seraya meminta kepada masing-masing kabupaten/kota dapat mengalokasikan kebutuhan anggaran tersebut mulai Desember 2022 hingga tahun-tahun selanjutnya.



Menanggapi hal ini, Plt. Direktur RSUDYA dr. Syah Mahdi Sp.PD mengatakan, perubahan kebijakan ini dirasa penting harus disampaikan ke publik agar masyarakat luas tidak keliru dalam menafsirkannya.


Selain itu, klaim transportasi pemulangan jenazah tahun 2022 (tertunggak) hanya dibayar Dinkes Aceh atas LPJ klaim paling lambat tanggal 10 Desember 2022 melalui APBA-Perubahan tahun 2022. Dan dinyatakan, tidak dibayar lagi pada tahun 2023 kendatipun sudah dilaksanakan.


Persoalan ini, kata Syahmahdi, agak sedikit menguras pikiran pihaknya. Soalnya surat edaran Dinkes Aceh tersebut terlambat diterima RSUD-YA Tapaktuan, yakni setelah selesai pembahasan APBK-Perubahan tahun 2022. Sehingga pihak rumah sakit keteteran menghadapi masalah pembayaran sebelum adanya realisasi APBK murni 2023.



“Alhamdulillah, Bupati Aceh Selatan telah menampung dan menanggulangi ketidakmampuan Pemerintah Aceh tersebut untuk biaya transportasi pemulangan jenazah senilai Rp 200 juta tahun anggaran 2023,” ungkapnya.


Ia menambahkan, Bupati Aceh Selatan merasa khawatir atas keterbatasan anggaran Pemerintah Aceh yang tidak mampu menampung biaya untuk pemulangan jenazah sebagai langkah meringankan beban masyarakat.


“Apabila tidak ditanggulangi dan diakomodir, maka masyarakat Aceh Selatan sangat terbebani. Apalagi jika biaya dimaksud ditanggung secara pribadi oleh keluarga pasien. Bapak Bupati Tgk. Amran sangat tersentuh menghadapi problem ini,” pungkas Syah Mahdi.

Sumber: Thetapaktuanpost

Comments0

Type above and press Enter to search.