GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Mantan Penerima PKH Akan Dapat Bansos Modal Usaha 3,5 Juta Gratis, Berikut Cara dan Syaratnya!

syarat dan cara mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah
Mensos Juliari P Batubara 

Pemerintah saat ini terus memberikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19. Salah satunya bantuan modal usaha yang diberikan lewat Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos modal usaha diberikan untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi.

Nilai bansos modal usaha yang diberikan Rp 500 ribu dan berpeluang hingga Rp 3,5 juta.

Syarat mendapatkan modal usaha dari pemerintah

Bagaimana syarat mendapatkan:

1. Sempat masuk dalam KPM PKH dan menghuni daftar dtks.kemensos.go.id

2. Setelah masuk dalam daftar dtks.kemensos.go.id, kini sudah digraduasi karena lebih sejahtera

3. Punya usaha

4. Terdampak COVID-19.

Melalui Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), Bantuan Stimulan Insentif Modal Usaha (BSIMU) senilai Rp5 miliar disalurkan kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Graduasi yang tengah membangun atau merintis usaha.

Di masa pandemi COVID-19 bantuan stimulan kewirausahaan sosial diberikan senilai Rp500.000,-/KPM untuk membantu menyangga usaha mikro yang baru saja dirintis agar tetap bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3.500.000,-/KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.

"Program kewirausahaan ini memang merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha," kata Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara seperti dikutip dari situs Kemensos.

Menteri Sosial juga menjelaskan bahwa program kewirausahaan sosial ini merupakan program jangkar dari program pemberdayaan sosial di Kementerian Sosial.

Nah untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan ini, Anda bisa mencari tahu melalui website dtks.kemensos.go.id di bagian cek bansos.

Sebagai catatan, untuk bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Data ini kemudian akan dimusyawarahkan oleh pihak berwenang. (sumber: portalsulut.pikiran-rakyat.com)


Comments0

Type above and press Enter to search.