GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Guru Honorer akan dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 juta dari Kemendikbud? Tapi ini Syaratnya!

Bantuan subsidi upah bagi para guru honorer

Bantuan subsidi upah bagi para guru honorer di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi salah satu bahasan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud, pada Senin, 16 November di Jakarta.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapat BSU tersebut. Dari paparan kemendikbud disebutkan penerima BSU adalah mereka yang tercatat sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS yang bertugas di sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Para pendidik dan tenaga kependidikan itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan ada hal yang menjadi angin segar bagi para pendidik, yaitu akan ada Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkup Kemendikbud.

Untuk program BSU, lanjut Huda, Kemendikbud telah menganggarkan dana Rp3.662.517.600.000. Dana tersebut akan dibagikan merata kepada 2 juta lebih calon penerima BSU.

 "Jadi, setiap PTK non-PNS akan mendapat uang senilai Rp1,8 juta. BSU ini hanya diberikan satu kali," katanya.

Dijelaskannya, mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Huda mengatakan pengajuan BSU tersebut berpatokan pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekjen Kemendikbud sebelumnya. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2020.

Isi peraturan nomor 19 itu adalah tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Covid-19.


Comments0

Type above and press Enter to search.