GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Uang BST Jangan Dibelikan Rokok

bantuan sosial tunai rp 500 ribu kpm sembako non pkh
Petugas memotret penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos kota Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2020)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako Non PKH sebesar Rp500 ribu. BST ini sebagai bentuk stimulus jaring pengaman sosial di tengah pandemi covid-19.

Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara menyampaikan, pesan kepada para KPM agar dapat mempergunakan uang tersebut untuk keperluan-keperluan yang paling prioritas. Dia tidak ingin uang tersebut malah dipergunakan untuk membeli rokok ataupun bukan kebutuhan primer.

"Yang harus diperhatikan adalah dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat," terang Juliari dalam acara Pelucuran Bantuan Sosial Tunai kepada KPM  Program Sembako Non PKH secara virtual, Senin (31/8).

Mensos mengatakan, bantuan tersebut dapat diambil langsung oleh para penerima manfaat melalui rekening yang ada di Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

"Mudah-mudahan apa yang kita berikan ini bisa bermanfaat, di samping program kartu sembako atau BPNT yang sudah berjalan, yang sekarang besarannya adalah Rp200 per bulan ini, akan kita teruskan sampai seterusnya," katanya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Asep Sasa mengatakan, target penerima bantuan di masa penyaluran Agustus 2020 ada sebanyak 9 juta KPM di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Dengan rincian, untuk Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah 1 sejumlah 3.317.318 KPM, Wilayah II sebanyak 3.350.848 KPM, serta untuk Wilayah III sebanyak 2.331.834 KPM. (sumber: validnews.id)

Comments0

Type above and press Enter to search.