Demi memenuhi kebutuhan sang anak belajar online, seorang ayah di Bandar Lampung terpaksa mencuri laptop.
Akibatnya, pria berinisial H (44) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung ditangkap polisi, Sabtu (18/07/20).
Kepada polisi ia mengaku kalau mencuri leptop itu bukan untuk dijual tapi akan diberikan kepada anaknya agar bisa belajar daring.
“Laptopnya untuk anak saya belajar online. Tapi belum sempat dipakai anak saya,” ujarnya lirih.
Kapolsek Kedaton AKP Rony Tirtana, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Identitas pelaku sebut Rony terungkap atas bantuan rekaman CCTV milik tetangga korban.
“Mendapat laporan itu, anggota kami langsung bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” sebut Rony Rabu (22/07/20) lalu.
“Dia merusak gembok setelah dilihat tidak ada orang dia ambil, dari pengakuan tersangka baru satu kali curi untuk sekolah anak,” kata AKP Rony Tirtana.
Pengakuan tersangka lanjut Rony Tirtana, ini baru pertama kali ia mencuri dengan alasan ekonomi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan pihak kepolisian setempat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ayah dari tiga orang anak ini meringkuk balik jeruji sel Polsek Kedaton dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (radartvnews)
Akibatnya, pria berinisial H (44) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung ditangkap polisi, Sabtu (18/07/20).
Kepada polisi ia mengaku kalau mencuri leptop itu bukan untuk dijual tapi akan diberikan kepada anaknya agar bisa belajar daring.
“Laptopnya untuk anak saya belajar online. Tapi belum sempat dipakai anak saya,” ujarnya lirih.
Kapolsek Kedaton AKP Rony Tirtana, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Identitas pelaku sebut Rony terungkap atas bantuan rekaman CCTV milik tetangga korban.
“Mendapat laporan itu, anggota kami langsung bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” sebut Rony Rabu (22/07/20) lalu.
“Dia merusak gembok setelah dilihat tidak ada orang dia ambil, dari pengakuan tersangka baru satu kali curi untuk sekolah anak,” kata AKP Rony Tirtana.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ayah dari tiga orang anak ini meringkuk balik jeruji sel Polsek Kedaton dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (radartvnews)