Lhokseumawe - Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya mengeluarkan surat edaran membatasi jam kerja pramusaji wanita. Perempuan yang bekerja di kafe hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam surat bernomor 451.48/26 perihal tentang "Penertiban konsumen/pengunjung pada tempat usaha kuliner, kafe dan perhotelan". Surat yang diteken 6 Januari itu ditembuskan ke unsur Forkopimda Lhokseumawe.
Pada poin ketiga surat tersebut, diatur beberapa hal di antaranya "membatasi jam kerja pramusaji wanita tidak melebihi pukul 21.00 WIB". Selain itu, pramusaji pria dan wanita juga diwajibkan berpakaian islami.
"Pemko Lhokseumawe memang pada 2014 sudah mengeluarkan imbauan serupa. Ini untuk mempertegas kembali, mengingat kembali memberi informasi kembali kepada pemilik kafe dan teman-teman yang berjualan di malam hari," kata Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Muslim Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Menurutnya, edaran yang ditujukan kepada pemilik kafe tersebut dibikin dengan merujuk pada Qanun Aceh tahun 2014 serta instruksi gubernur. Pemko kemudian membuat edaran dengan tujuan untuk pelaksanaan syariat Islam di Lhokseumawe.
"Berdasarkan itu juga menjadi pertimbangan sehingga pak wali kota memberikan itu," jelas Muslim.
Muslim menjelaskan, edaran tersebut sebelumnya sudah berlaku di Kota Lhokseumawe. Dia juga mencontohkan, saat malam pergantian tahun baru 2020, Pemko Lhokseumawe juga mengimbau warga untuk mengosongkan lapangan Hiraq pada pukul 23.00 WIB.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran syariat Islam dan terjadinya hal-hal tidak diinginkan. Meski imbauan tersebut dibikin, namun Pemko Lhokseumawe belum memberikan sanksi bagi yang melanggar.
"Sejauh ini saya belum melihat ada sanksi yang diberikan pak wali kota. Imbauan agar dapat dimaklumi bersama," jelas Muslim.
Sumber: indonesiakoran.com
Comments0