GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Kagura! Cut Bul Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!

cut bul tersangka
Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul

Seleb TikTok Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh calon tunangan almarhum Imam Masykur, Yuni Mauliza. 

“Sudah ditetapkan tersangka Kamis kemarin," kata kuasa hukum Yuni, Yusi Muharnina kepada AJNN, Banda Aceh, Selasa, 6 Februari 2024 .

Yusi mengatakan kemarin Cutbul dipanggil oleh Polda Aceh sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, Cut Bul tidak ditahan oleh penyidik lantaran kondisi sedang dalam menyusui.

“Karena sudah ditetapkan tersangka, mungkin berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya AJNN telah mengkonfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dan Kabid Humas, Joko Krisdiyanto kemarin. Namun belum ada respon apapun terkait hal tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, seleb TikTok Aceh, Cut Wahyuni Rosita atau akrab disapa Cut Bul, menyebutkan dirinya menerima surat pemanggilan dari Kepolisian Daerah Aceh terkait laporan yang dilayangkan calon tunangan Imam Masykur, Yuni Mauliza.

“Temen-temen kalian bisa lihat surat ini, surat panggilan dari Polda, kita akan baca sama-sama ya, perihal untuk wawancara/interview, Banda Aceh 25 September 2023, kepada Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul di tempat,” kata Cutbul saat melakukan siaran langsung di akun TikToknya pada Senin, 25 September 2023. 

Dalam siaran langsung tersebut, Cutbul memperlihatkan surat yang dikirimkan Polda Aceh kepadanya. Ia kemudian membacakan isi surat tersebut yang meminta Ia hadir ke Polda Aceh pada Rabu, 27 September 2023. 

“Dilaporkan gara-gara TikTok, Nyan na ka eu link TikTok na disino nyan tanda cutbul ka dipanggil (kalian lihat ada link TikTok, tandanya sudah dipanggil,” ucap Cutbul. 

Cut Bul mengatakan, pemanggilan tersebut guna kepentingan penyelidikan. Oleh karena itu sesuai surat tersebut dirinya disuruh hadir menemui penyidik untuk dimintai keterangan para Rabu, 27 September 2023 di ruang Subdit V tipid Siber ditreskrimsus Polda Aceh. 

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerima laporan yang dilayangkan oleh Yuni Mauliza, calon tunangan Imam Masykur, kepada selebgram Aceh berinisial CB. Hal itu tertuang dalam salinan nomor STTLP/204/IX/2022/SPKT/Polda Aceh.   

“Bunyi suratnya tentang pencemaran nama baik di media TikTok,” kata kuasa hukum Yuni, Yusi Muharnina kepada AJNN, Banda Aceh, Sabtu, 16 September 2023. 

Yusi mengatakan, sekitar pukul 15.00 wib pihaknya selesai melakukan pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Aceh dengan menyerahkan bukti-bukti foto dan screenshot ke penyidik siber Polda Aceh. 

Selanjutnya, kata dia, Polda Aceh akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Bahkan kepolisian sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat melapor.  “Sekarang tinggal pemanggilan saksi untuk segera ditindak lanjuti perkara ini,” katanya. (AJNN)


Comments0

Type above and press Enter to search.