BLT dana desa tahun 2021
BLT Dana Desa menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Program ini menjadi prioritas penggunaan Dana Desa menghadapi dampak pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian.
Ilustrasi BLT dana desa tahun 2021 |
Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan lainnya adalah Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
"Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat," tulis PMK pasal 39 terkait besaran BLT Dana Desa.
PMK 222/2020 menyatakan, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa sebagai jaring pengaman sosial. Aturan juga menetapkan syarat penerima BLT Dana Desa yang kerap disebut BLT Desa.
A. Syarat mendapatkan BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
Selain syarat penerima, pemerintah juga menyampaikan informasi cara memperoleh BLT Dana Desa di link lumbungfile.kemendesa.go.id. Para penerima BLT Dana Desa dicatat relawan desa yang menerima surat tugas dari Kepala Desa.
B. Cara mendapatkan BLT Dana Desa:
1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.
6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Akhir kata, itulah info mengenai kriteria dan besaran BLT dana desa tahun 2021 yang akan dicairkan perbulan sebesar Rp 300 ribu. semoga informasi ini bermanfaat!
Comments0