GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Daftar Besaran Gaji PNS dan ASN Tahun 2021 Terbaru

Daftar gaji PNS 2021

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun 2020.

tabel daftar gaji PNS 2021 terbaru berdasarkan golongan
Gaji PNS 2021

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN juga akan diberikan secara full dan tidak dihilangkan sama juga seperti tahun ini.

Besaran gaji pokok PNS sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Masing-masing golongan dan jenjang memiliki nominal gaji yang berbeda-beda dan tergantung pada lamanya masa kerja atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Di luar gaji pokok, yang membedakan antara besar kecilnya pendapatan PNS adalah tunjangan masing-masing kementerian atau lembaga yang sudah diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Instansi dengan tunjangan tertinggi hingga saat ini masih dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Besaran tunjangan direktorat tersebut diatur lewat Perpres Nomor 96/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Beleid tersebut mengatur tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan struktural Eselon I.

Selanjutnya, tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan yang diatur Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Daftar Besaran Gaji ASN PNS tahun 2021

Berikut rincian gaji pokok PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia dengan 14 MKG: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
  • Golongan Ib dengan 13 MKG: Rp1.704.500 sampai Rp 2.472.900
  • Golongan Ic dengan 13 MKG: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
  • Golongan Id dengan 13 MKG: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

  • Golongan IIa dengan 18 MKG: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
  • Golongan IIb dengan 16 MKG: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
  • Golongan IIc dengan 16 MKG: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
  • Golongan IId: dengan 16 MKG Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

  • Golongan IIIa dengan 17 MKG: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
  • Golongan IIIb dengan 17 MKG: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
  • Golongan IIIc dengan 17 MKG: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
  • Golongan IIId dengan 17 MKG: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa dengan 17 MKG : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
  • Golongan IVb dengan 17 MKG : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
  • Golongan IVc dengan 17 MKG : Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
  • Golongan IVd dengan 17 MKG : Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
  • Golongan IVe dengan 17 MKG : Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Itulah daftar besaran gaji PNS dan ASN tahun 2021 terbaru berdasarkan golongan. Semoga bermanfaat untuk anda sekalian yang sedang membutuhkan informasi tentang gaji PNS terbaru tahun 2021.

Comments0

Type above and press Enter to search.