Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tjahjo Kumolo menyatakan bahwaa penerimaan CPNS 2021 dalam masa pandemi Covid-19 ini merupakan sangat penting.
Hal ini diungkapkan bersamaan dimana pemerintah akan kembali menambahkan kuota satu juta untuk pendaftaran CPNS 2021.
"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo, Kamis (15/10/2020).
"Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," tukasnya.
Formasi CPNS 2021
Beberapa formasi CPNS yang akan dibuka kembali untuk 2021 yakni perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.
Rencana ini telah dipersiapankan oleh Kemenpan-RB untuk proses rekrutmen dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan CPNS 2021
Berikut persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)
- Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
- Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI
- Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
- Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.
- Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:
- Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
- Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
- KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
- Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
- Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
- Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.
Seluruh dokumen tersebut harus Anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.
Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.
sumber: lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com
Comments0