GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Syarat & Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan dari Dana Desa

Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa. Bantuan tersebut untuk menekan dampak Covid-19 di desa.

apa syarat dan mekanisme cara mendapatkan blt dana desa


BLT dana desa itu akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan. Dengan demikian, total yang akan diterima per kepala keluarga sebesar Rp 1,8 juta.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan keputusan untuk memberikan BLT bersumber dari dana desa itu diatur lewat Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-10 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa.

"Kita mengeluarkan Permendes No 6 tahun 2020."

"Isi dari Permendes ini adalah, pertama, dana desa bisa digunakan untuk BLT," kata Abdul Halim Iskandar dalam video yang ia unggah di akun Twitternya, Kamis (16/4/2020).

Menurut Abdul Halim Iskandar, anggaran BLT dana desa itu bersumber dari dana desa.

Dengan ketentuan dana desa yang di bawah Rp 800 juta mengalokasikan maksimal 25 persen.

Desa yang menerima Rp 800 sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan 30 persen.

Dan desa yang menerima dana desa Rp 1,2 miiar ke atas mengalokasikan 35 persen untuk BLT.

Dalam kesempatan lain, Abdul Halim Iskandar mengatakan dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

"Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan," ungkap Menteri Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference, Rabu (15/04/2020).

Lantas, bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT dana desa? Dikutip dari Permendes No 11 Tahun 2020, berikut syarat dan tata cara penyaluran BLT dana desa:

Syarat Penerima BLT Dana Desa


BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:

1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

2. Belum terdata (exclusion error)

3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

Cara Mendapatkan BLT Dana Desa


Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.

Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.

Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:

1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan.

2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa.

3. Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa.

5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.

6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa camat, dan inspektorat kabupaten/kota.


Type above and press Enter to search.