GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Ketum PHK2I : Honorer K2 butuh payung hukum untuk jadi PNS, jangan sampai menua tanpa status

Nasional - Air mata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kembali menetes. Ini terjadi saat Titi mengungkapkan betapa menderitanya nasib honorer K2.

Ketua umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih

Belasan tahun mengabdi dengan gaji sangat rendah, tetapi kemudian dibuang pemerintah dengan alasan tidak memenuhi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut jelas menetapkan batasan usia bagi honorer K2 menjadi PNS.

“Kami ini lahir dari PP 48 Tahun 2005 tetapi kenapa kami dibenturkan dengan UU ASN yang ada batasan usia. Perlu bapak ibu Komisi II tahu, 439 ribu honorer K2 saat jadi honorer usianya belum 35 tahun. Namun, karena berbagai aturan membuat kami menua tanpa kejelasan status,” papar Titi sambil terisak dalam audiensi dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/1).

Dia menambahkan, selama ini honorer K2 dibayar Rp150 ribu per bulan, tetapi diterima per tiga bulan. Yang dibutuhkan honorer K2 sekarang adalah payung hukum untuk diangkat menjadi PNS.

“Honorer K2 leg specialis. Jangan bicara umur kepada kami untuk menjadi PNS. Kami menua bukan karena kebijakan pemerintah juga yang tidak berpihak kepada honorer K2,” tuturnya.

Titi menyebutkan, ada jutaan honorer K2 bersama keluarganya yang menanti regulasi untuk mengangkat menjadi PNS. Status yang mungkin tidak lama diicip karena sudah mendekati masa pensiun.

Sumber: Fajar.co,id

Comments0

Type above and press Enter to search.