GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Perempuan di Lhokseumawe dilarang kerja diatas pukul 9 malam, melanggar? izin usaha dicabut

Lhokseumawe - Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe mengeluarkan imbauan kepada pemilik usaha agar karyawan perempuan tidak bekerja lebih dari pukul 9 malam atau pukul 21.00 WIB. Bila imbauan tidak diindahkan, izin usaha bisa dicabut.

Wali Kota Lhokseumawe Batasi Jam Kerja Perempuan hingga Pukul 9 Malam
Ilustrasi
“Hasil kesepakatan bersama kami, para tokoh agama, tokoh masyarakat. Kita mengeluarkan imbauan, karyawan perempuan bekerja sampai jam 21.00 WIB,” kata Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya, Selasa (14/1/2020).

Instruksi tersebut berlaku ke semua pekerja kecuali bidang kesehatan. Dia mengatakan akan memberi teguran kepada pemilik usaha bila imbauan tidak diindahkan dengan ancaman sanksi pencbutan izin usaha.

“Kita akan surati tiga kali, kalau tidak diindahkan akan ada pencabutan usaha,” ucap Suadi.

Pertimbangan aturan tersebut yakni, perempuan rentan bila harus pulang malam bekerja. Berbeda dengan laki-laki yang dianggap mampu bekerja hingga malam hari.

“Kita mengangkat harkat martabat wanita. Kalau kelamaan laki-laki, yang pertama fisiknya kuat. Jadi tidak tertganggu hal yang seperti itu. Tapi kalau lewat jam 22.00 WIB, 24.00 WIB buat perempuan itu kekhawatiran juga,” ucap Suadi.

Sementara itu, pengelola usaha kafe, Suwandi Yusuf, mengaku keberatan dengan aturan itu. Dia menyebut karyawan di kafenya selalu pulang pukul 10.30 WIB.

“Agak berat, tapi nanti kita bicara dengan owner,” ucapnya.

Senada dengan Suwandi, pengelola pizza Iman Wibowo juga keberatan. Dia membandingkan aktivitas perempuan selain pekerja di malam hari yang bisa sampai malam hari.

“Ya nggak adil, kan banyak juga perempuan yang aktivitas di luar malam. Itu gimana,” kata dia.

Sumber : iNews.id

تعليقات0

Type above and press Enter to search.