GfO5Tfd5TfO8BSr9GpdpGpW7Td==

Rokok Elektrik Akan Masuk Daftar Hitam BPOM, Mengandung Senyawa Kimia yang Berbahaya

Jakarta – Rokok elektrik (vape) akan semakin diatur secara ketat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berniat melarang penggunaan vape yang belakangan ini banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia.

rokok elektrik vape dilarang BPOM Indonesia

Caranya dengan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan ataupun dalam bentuk peraturan lainnya

“Harus ada payung hukum. Kalau belum ada, BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109,” kata Kepala BPOM, Penny Lukito, dikutip dari detikcom, Senin (11/11/2019).

BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan di antaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG).

Temuan ini menjadi fakta ilmiah yang bisa menjadi dasar usulan pelarangan rokok elektrik atau electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia.

Hasil kajian tersebut telah disampaikan langsung kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan agar segera mengambil kebijakan tentang bahaya rokok elektronik. Posisi BPOM sendiri adalah mengawasi peredarannya.

Tidak hanya itu, lanjut Penny, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.

“WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok,” ungkap dia.

Vape dari kacamata ilmiah


Sejak ditemukan dan dikembangkan pada 2003, vape atau rokok elektrik semakin diminati kalangan perokok. Terutama bagi mereka yang berkeinginan mengurangi rokok tembakau. Vape merupakan sebuah inovasi dari rokok tembakau atau konvensional.

Lalu, bagaimana sebenarnya risiko kesehatan yang timbul akibat pemakaian rokok elektrik dari tinjauan ilmiah?

Beberapa kajian ilmiah sebenarnya menyebutkan bahwa rokok elektrik memiliki kadar bahaya yang berbeda bagi kesehatan.

Badan kesehatan internasional dan nasional, seperti WHO, telah menyatakan agar klaim bahwa vape dapat membuat seseorang berhenti merokok segera dihentikan, karena ternyata terdapat beberapa efek negatif.

Awal Oktober ini, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) merilis data kasus cedera paru-paru terkait penggunaan rokok elektronik atau vape di 48 negara bagian wilayah Amerika Serikat. Dari 889 pasien, sekitar 70 persen pasien adalah laki-laki dengan 80 persen pasien berusia di bawah 35 tahun, 16 persen berusia di bawah 18 tahun, dan 21 persen berusia 18 hingga 20 tahun.

Menurut Harvard Health Publishing, masih belum ada ahli yang benar-benar yakin apakah vaping penyebab masalah paru-paru ini, tetapi yang jelas penyebab paling mungkin adalah kontaminan. Rokok elektronik dipercaya menyebabkan iritasi bahan kimia, reaksi alergi, atau kekebalan terhadap berbagai bahan kimia atau zat lain dalam uap yang dihirup.

“E-rokok tidak dapat dengan mudah dikategorikan sebagai menguntungkan atau berbahaya,” kata David Eaton ketua komite National Academies of Sciences Engineering, and Medicine (NASEM) seperti yang dilansir dari Medical News Today.

Namun pandangan berbeda diutarakan oleh Lembaga Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan Inggris, Public Health England (PHE). Dalam Evidence Review of Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018, PHE menyebutkan bahwa rokok elektrik setidaknya 95 persen lebih tidak berbahaya dari rokok konvensional.

Alasannya, rokok elektrik diyakini menghasilkan paparan partikel dan senyawa berbahaya serta partikel dan senyawa berpotensi berbahaya yang lebih rendah kepada pengguna dan orang sekitarnya apabila dibandingkan dengan rokok konvensional.

Meski begitu, lembaga kesehatan serta pengamat kesehatan di Indonesia nampaknya memiliki pandangan yang agak berbeda dengan temuan di atas. Dalam publikasi yang dirilis pada 11 Maret 2014, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI disebutkan bahwa rokok elektrik memiliki risiko kesehatan lantaran masih mengandung beberapa zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Dalam publikasi tersebut, Kemenkes mengutip temuan German Cancer Research Center yang menyebutkan bahwa rokok elektrik dapat mengandung beberapa zat bersifat karsinogenik seperti formaldehyde, acetaldehyde, dan acrolein.

Sumber : Beritagar.id

Type above and press Enter to search.